Panduan Pengadaan Videotron: KAK, RAB Hingga LPSE

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Email
pengadaan videotron

Pengadaan videotron di lingkungan pemerintah, BUMN, dan lembaga pendidikan negeri punya alur yang sangat berbeda dari pembelian di sektor swasta. Tidak cukup hanya menentukan merek dan ukuran, lalu transfer uang. Ada rangkaian dokumen yang harus disiapkan, regulasi yang harus dipenuhi, dan platform resmi yang harus digunakan dan setiap langkahnya punya konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Artikel ini membahas proses pengadaan videotron dari sisi teknis dan administratif seperti dokumen apa yang dibutuhkan, KBLI apa yang relevan, bagaimana menyusun KAK dan RAB, serta bagaimana keseluruhan proses berjalan melalui LPSE maupun e-Katalog LKPP.

Prosedur Pengadaan Videotron

Ketika sebuah instansi pemerintah membeli videotron menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD pembelian itu masuk dalam skema pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Artinya ada aturan soal siapa yang boleh menjadi penyedia, produk apa yang boleh dibeli, dan melalui mekanisme apa transaksi harus dilakukan.

Salah satu aturan yang paling berdampak langsung adalah kewajiban menggunakan produk bersertifikat TKDN untuk pengadaan yang nilainya memenuhi ambang batas tertentu. Untuk videotron, ini berarti unit yang dibeli harus sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai minimal yang ditetapkan dan ini harus bisa dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar klaim dari vendor.

KBLI untuk Pengadaan Videotron

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang menjadi salah satu syarat kualifikasi vendor dalam proses tender. Untuk pengadaan videotron, ada beberapa kode KBLI yang relevan dan sering muncul dalam dokumen lelang:

  • KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik. Relevan untuk vendor yang posisinya sebagai distributor komponen dan unit LED screen.
  • KBLI 4652: Perdagangan Besar Perlengkapan Elektronik dan Telekomunikasi. Lebih umum, mencakup distribusi perangkat elektronik termasuk display LED.
  • KBLI 43299: Instalasi Konstruksi Lainnya. Relevan ketika paket pengadaan mencakup jasa pemasangan dan konstruksi struktur penopang videotron.
  • KBLI 4659: Perdagangan Besar Mesin dan Peralatan Lainnya. Kadang digunakan sebagai KBLI alternatif untuk vendor peralatan teknis.

Dalam satu paket pengadaan videotron yang mencakup unit sekaligus instalasi, vendor biasanya perlu memiliki lebih dari satu KBLI yang relevan atau bermitra dengan perusahaan lain yang melengkapi KBLI yang tidak dimiliki. Pastikan perusahaan yang mengajukan penawaran sudah memiliki KBLI yang sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kualifikasi paket lelang.

Cara Menyusun KAK Pengadaan Videotron

KAK (Kerangka Acuan Kerja) adalah dokumen teknis yang disusun oleh pihak instansi sebelum proses lelang dimulai. Ia berisi gambaran lengkap tentang apa yang dibutuhkan, mengapa dibutuhkan, dan standar teknis apa yang harus dipenuhi oleh produk dan vendor yang akan dipilih.

Untuk pengadaan videotron, KAK yang baik setidaknya memuat:

Latar Belakang dan Tujuan Bagian ini menjelaskan konteks pengadaan: apakah videotron akan digunakan sebagai media informasi publik, papan pengumuman digital di gedung pemerintahan, layar display untuk ruang pelayanan, atau keperluan lainnya. Tujuan yang jelas di awal memudahkan penentuan spesifikasi yang tepat.

Spesifikasi ini adalah inti dari KAK. Spesifikasi harus mencakup:

Tipe penggunaan: videotron indoor atau outdoor

  • Ukuran layar yang dibutuhkan (dalam meter persegi atau dimensi panjang x lebar)
  • Pixel pitch yang dipersyaratkan: misalnya P2.5 untuk indoor atau P4 untuk outdoor
  • Tingkat kecerahan minimum (dalam nit)
  • Rating proteksi untuk unit videotron outdoor (minimal IP65)
  • Sistem operasi dan konektivitas
  • Persyaratan TKDN minimum: umumnya 40% untuk masuk kategori wajib PDN

Lingkup Pekerjaan: Apakah pengadaan hanya mencakup unit saja, atau termasuk instalasi, pengkabelan, struktur penopang, dan komisioning? Lingkup yang tidak didefinisikan dengan jelas akan memunculkan dispute di kemudian hari.

Jangka Waktu Pelaksanaan: Berapa lama vendor diberikan waktu untuk menyelesaikan pengiriman dan instalasi sejak kontrak ditandatangani.

Garansi dan Purna Jual: KAK yang baik mencantumkan durasi garansi yang disyaratkan dan mekanisme layanan purna jual yang harus disediakan vendor.

Cara Menyusun RAB Pengadaan Videotron

RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah dokumen yang memperkirakan total biaya pengadaan sebelum proses lelang dimulai. RAB yang tidak akurat, baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi dari harga pasar bisa menjadi masalah: terlalu rendah membuat tidak ada vendor yang mau ikut, terlalu tinggi memunculkan pertanyaan soal efisiensi anggaran.

Komponen yang perlu masuk dalam RAB pengadaan videotron:

  • Harga Unit per Meter Persegi Ini adalah komponen terbesar. Harga berbeda signifikan tergantung pixel pitch dan tipe penggunaan. Unit indoor umumnya lebih murah dari outdoor dengan pixel pitch setara karena tidak membutuhkan proteksi cuaca dan kecerahan setinggi outdoor. Untuk referensi kisaran harga berdasarkan pixel pitch, lihat halaman Harga Videotron kami.
  • Biaya Instalasi dan Konstruksi Termasuk pemasangan struktur penopang, pengkabelan, dan komisioning sistem. Biaya ini sangat bervariasi tergantung kondisi lokasi. pemasangan di dinding beton berbeda biayanya dari pemasangan pada struktur baja baru yang harus dibangun dari nol.
  • Biaya Pengiriman dan Mobilisasi Terutama relevan untuk lokasi di luar pulau atau daerah yang akses logistiknya lebih kompleks.
  • Biaya Pemeliharaan (Opsional) Beberapa paket pengadaan menyertakan kontrak maintenance selama periode tertentu setelah instalasi selesai. Kalau ini masuk lingkup pekerjaan, nilainya perlu dihitung tersendiri dalam RAB.
  • PPN Seluruh komponen di atas belum termasuk PPN 11% yang perlu diperhitungkan dalam total anggaran.

Jalur Pengadaan: LPSE, e-Katalog, atau Pengadaan Langsung?

Ada tiga jalur utama yang bisa digunakan untuk pengadaan videotron di instansi pemerintah, dan pemilihan jalurnya bergantung pada nilai paket:

1. Pengadaan Melalui LPSE

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah platform lelang elektronik yang digunakan untuk paket pengadaan di atas ambang batas pengadaan langsung. Prosesnya melibatkan pengumuman lelang, pendaftaran peserta, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang, semua dilakukan secara elektronik melalui sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Untuk ikut tender videotron melalui LPSE, vendor perlu memiliki:

  • Akun aktif di SPSE/LPSE instansi terkait
  • KBLI yang sesuai dengan yang disyaratkan
  • Sertifikat TKDN yang masih berlaku (untuk paket yang mensyaratkan PDN)
  • Surat dukungan dari distributor atau produsen videotron
  • Dokumen kualifikasi perusahaan lainnya sesuai persyaratan paket

2. Pengadaan Melalui e-Katalog LKPP

Untuk pengadaan yang lebih sederhana atau ketika produk yang dibutuhkan sudah terdaftar di e-Katalog LKPP, instansi bisa langsung melakukan pembelian tanpa melalui proses lelang panjang. Ini jalur yang lebih efisien, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bisa langsung memilih produk yang sesuai dari katalog, menegosiasikan harga, dan menerbitkan surat pesanan.

Keuntungan jalur e-Katalog:

  • Proses lebih cepat dibanding tender reguler
  • Produk yang terdaftar sudah melalui verifikasi LKPP
  • Sertifikat TKDN sudah terverifikasi untuk produk PDN

3. Pengadaan Langsung

Untuk nilai paket di bawah ambang batas yang ditetapkan (saat ini Rp 200 juta untuk pengadaan barang), instansi bisa melakukan pengadaan langsung tanpa lelang, cukup dengan permintaan penawaran ke beberapa vendor dan negosiasi langsung. Tapi persyaratan TKDN tetap berlaku jika nilai dan jenis pengadaannya memenuhi kriteria kewajiban PDN.

Syarat Proposal Pengadaan Videotron

Bagi vendor yang ingin mengikuti pengadaan videotron melalui tender, ada beberapa dokumen yang hampir selalu menjadi persyaratan:

  • Dokumen kualifikasi perusahaan: akta pendirian, NIB, SIUP/izin usaha, NPWP
  • KBLI yang sesuai: tercantum dalam NIB perusahaan
  • Sertifikat TKDN dari produsen atau pabrik untuk produk yang ditawarkan
  • Surat dukungan dari distributor: membuktikan bahwa perusahaan memiliki akses ke produk yang ditawarkan
  • Spesifikasi teknis produk yang memenuhi atau melampaui persyaratan dalam KAK
  • Referensi pekerjaan sejenis: bukti pengalaman menangani proyek videotron sebelumnya
  • Dokumen penawaran harga yang rinci dan sesuai dengan lingkup pekerjaan

Untuk proposal yang lebih kuat, sertakan juga portofolio instalasi, sertifikasi teknis tim yang akan menangani pekerjaan, dan metodologi pelaksanaan yang menunjukkan pemahaman terhadap tantangan teknis spesifik proyek.

Kami Siap Mendukung Pengadaan Videotron Instansi Anda

Untuk instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga yang membutuhkan videotron dengan sertifikasi TKDN, kami Depo Videotron menyediakan unit yang sudah memenuhi persyaratan Produk Dalam Negeri, siap untuk proses pengadaan melalui e-Katalog LKPP maupun tender reguler melalui LPSE.

Lihat selengkapnya di halaman Videotron TKDN kami untuk informasi sertifikasi, spesifikasi produk, dan dokumen pendukung yang tersedia. Untuk referensi kisaran harga berdasarkan pixel pitch dan ukuran layar, baik indoor maupun outdoor tersedia panduan lengkap di halaman Harga Videotron kami sebelum menyusun RAB.

Tim kami siap membantu dari tahap konsultasi spesifikasi, penyusunan dokumen teknis, hingga pelaksanaan instalasi di lokasi.

FAQ

Apakah semua pengadaan videotron pemerintah wajib menggunakan produk TKDN?

Tidak selalu. Kewajiban menggunakan produk TKDN berlaku ketika nilai pengadaan memenuhi ambang batas yang ditetapkan dan produk yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam negeri dengan nilai TKDN yang memadai. Namun sebagai prinsip umum, instansi pemerintah diwajibkan mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap pengadaan barang, termasuk videotron. Konsultasikan dengan PPK atau UKPBJ di instansi Anda untuk memastikan kewajiban yang berlaku pada paket pengadaan tertentu.

Berapa nilai TKDN minimum yang disyaratkan untuk videotron?

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, produk masuk kategori wajib PDN jika nilai TKDN-nya minimal 25%, sementara untuk masuk e-Katalog sebagai Produk Dalam Negeri dipersyaratkan TKDN minimal 40%. Beberapa paket tender secara spesifik mencantumkan persyaratan TKDN minimum dalam KAK-nya, pastikan angka ini dicantumkan secara eksplisit agar tidak ada ambiguitas saat evaluasi.

Apakah vendor wajib punya semua KBLI yang relevan?

Tidak harus dimiliki seluruhnya oleh satu entitas. Jika paket mencakup pengadaan unit sekaligus instalasi konstruksi, vendor bisa bermitra dengan perusahaan lain yang melengkapi KBLI yang tidak dimiliki asalkan perjanjian kemitraan atau subkontrak terdokumentasi dengan benar sesuai ketentuan pengadaan.

Apa bedanya pengadaan melalui e-Katalog dan tender LPSE?

e-Katalog adalah pembelian langsung dari produk yang sudah terdaftar dan terverifikasi di platform LKPP, lebih cepat dan tidak memerlukan proses evaluasi dokumen penawaran yang panjang. Tender LPSE digunakan untuk paket yang lebih kompleks atau ketika produk yang dibutuhkan belum tersedia di e-Katalog, dengan proses evaluasi yang lebih ketat dan memakan waktu lebih lama.

Apakah surat dukungan dari distributor wajib ada dalam dokumen penawaran?

Hampir selalu. Surat dukungan distributor adalah bukti bahwa vendor yang mengajukan penawaran memang memiliki akses langsung ke produk yang ditawarkan, bukan sekadar makelar yang tidak bisa memastikan ketersediaan unit. Tanpa surat dukungan ini, penawaran biasanya langsung gugur di tahap evaluasi administrasi.

Bolehkah RAB disusun sebelum KAK selesai?

Tidak disarankan. KAK adalah dasar dari RAB, spesifikasi teknis yang tertuang dalam KAK yang menentukan komponen biaya apa saja yang perlu masuk dalam RAB. Menyusun RAB tanpa KAK yang jelas berisiko menghasilkan anggaran yang tidak akurat dan bisa menjadi masalah saat audit.

Apakah videotron outdoor dan indoor bisa masuk dalam satu paket pengadaan?

Bisa, selama lingkup pekerjaan dan spesifikasi masing-masing tipe didefinisikan dengan jelas dalam KAK. Dalam satu paket yang mencakup keduanya, RAB perlu memisahkan komponen biaya indoor dan outdoor secara terpisah agar transparan dan mudah diaudit.

Berapa lama proses pengadaan videotron melalui tender LPSE biasanya berlangsung?

Sangat bergantung pada kompleksitas paket dan instansi penyelenggara. Secara umum, dari pengumuman lelang hingga penetapan pemenang bisa memakan waktu 3 hingga 6 minggu untuk paket sederhana. Ditambah waktu penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, total waktu dari awal proses hingga videotron terpasang bisa mencapai 2 hingga 4 bulan.

Depo Videotron Solusi Visual Anda. Videotron Indoor & Outdoor, TKDN & Non TKDN

Tingkatkan daya tarik acara Anda dengan videotron profesional. Kami menyediakan layanan jual dan sewa dengan dukungan teknis lengkap—instalasi GRATIS, kualitas maksimal. Konsultasi sekarang, tanpa komitmen!

Marketing Depo Videotron

Tingkatkan Daya Tarik Bisnis Anda dengan Produk Berkualitas!

Dapatkan Penawaran Terbaik untuk Produk Depo Videotron